Palangka Raya, kalselpos.com – Kelanjutan kasus dugaan pelecehan terhadap artis lokal berinisial AS yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah berinisial GY nampaknya ada titik terang dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak Pidana Asusila yang menimpa AS di Palangka Raya semakin berkembang, hal ini dikarenakan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan terhadap oknum kepala sekolah berinisial GY.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Advokat Ajungs TH L Suan SH & Rekan, selaku Kuasa hukum AS, pada Selasa (08/04/2025) di kantor hukumnya, Ajungs THL Suan SH & Partners.
Advokat yang akrab disapa bang Ajungs ini menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Polda Kalteng, khususnya Subdit Renakta, atas profesionalisme dalam menangani kasus ini hingga diterbitkannya SPDP.
“Saya ucapkan terima kasih untuk Polda Kalteng dan memberikan apresiasi untuk Subdit Renaktanya yang sudah bekerja secara profesional hingga diterbitkannya SPDP. Artinya, tahapan kasus ini telah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ajungs seraya menunjukkan lampiran surat SPDP kepada para wartawan saat jumpa pers dikantornya.
Selanjutnya, Ajungs menyatakan bahwa dengan terbitnya SPDP ini sesuai dengan keyakinannya sejak awal. “Apa yang kami sampaikan sebagai Kuasa Hukum AS tentunya berdasarkan fakta dan bukti yang kuat. Ini adalah bagian dari pekerjaan kami untuk membela dan memastikan klien kami mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Ajungs juga menekankan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum yang berjalan dan setiap pernyataan yang disampaikan kepada media adalah pendapat hukum yang didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat.Ia juga menanggapi viralnya kasus ini, yang menurutnya mungkin disebabkan oleh status kliennya sebagai artis lokal/Publik figure yang cukup populer dan besarnya simpati serta dukungan publik kepada AS yang diketahui banyak sekali fansnya khususnya di kalangan masyarakat Kalimantan Tengah yang mengidolakan AS tentunya.
Menutup pernyataannya, Ajungs menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi AS. Ia berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan pelecehan serupa terhadap perempuan, khususnya terhadap para pekerja seni.
Informasi yang dihimpun, AS diduga mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah GY pada bulan Januari 2025 lalu, saat ia diundang untuk mengisi sekaligus memeriahkan acara hajatan di Jalan Tjilik Riwut KM 9 gang Petuk Ketimpun, Palangka Raya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





