DPRD HSS Sahkan Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Teks foto: MEMPERLIHATKAN- Bupati HSS Syafrudin Noor dan Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad memperlihatkan berita acara penetapan perda penyelenggaraan bagunan gedung.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelanggaraan bangunan gedung menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, Selasa (8/4/2025)

Bupati HSS Syafrudin Noor, berharap perda penyelenggaraan bagungan gedung bisa mengurangi dan meniadakan bangunan yang ada tidak layak bangun, baik secara teknis maupun administratif.

Bacaan Lainnya

Bupati Syafrudin mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pendapat dan menyetujui ranperda ini untuk di-sah-kan sebagai perda.

Menurut Bupati, pertanyaan dan catatan yang mungkin ada selama pembahasan menunjukkan bahwa pola kemitraan telah berjalan dengan baik.

“Semoga sinergitas yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus kita pertahankan,” ujar Bupati Syarifudin Noor.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi mengatakan ranperda penyelenggaraan bagungan gedung disusun sudah maksimal dilakukan, sesuai dengan peraturan yang di atas.

“Semoga perda penyelenggaraan bangunan gedung bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten HSS,” ujar Akhmad Fahmi.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait