Fakta baru Kasus Kematian Jurnalis Banjarbaru, Korban sempat alami Kekerasan Seksual

Teks foto : []hafidz BERI KETERANGAN - Kuasa hukum alm Juwita, yakni Muhammad Pazri SH MH di dampingi dengan kakak ipar korban usai diberikan pertanyaan oleh pihak Denpom TNI AL Banjarmasin.(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com– Denpom AL Banjarmasin, Rabu (02/04/2025) siang, kembali melakukan pemanggilan terhadap keluarga almarhumah Juwita, korban yang diduga dibunuh oleh calon suaminya sendiri, yakni Jumran, salah seorang anggota TNI AL yang berpangkat Kelasi Satu.

Kuasa hukum korban Juwita, Muhammad Pazri SH MH mengatakan, hari ini pihaknya dipanggil bersama dengan kakak ipar korban untuk kelengkapan BAP sebelum dilakukan persidangan.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa fakta baru mengejutkan saat dilakukan pertanyaan di dalam tadi, ternyata alm Juwita sebelum bertemu dengan tersangka Jumran sempat mengalami kekerasan seksual di salah satu hotel oleh prajurit TNI AL tersebut,” ucap Pazri.

Karena hal tersebut, almh Juwita bercerita dengan kakak iparnya, sehingga memanggil tersangka untuk melakukan pertanggungjawaban.

“Orang tua tersangka Jumran, sempat datang ke rumah untuk melakukan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh anaknya itu, namun asetelah itu tidak ada kontak lagi dengan korban,” terang Pazri.

Selain itu, ada juga beberapa alat bukti yang berhasil disita oleh pihak Denpom TNI AL, salah satunya mobil rental yang disewa pelaku, kaca anti gores telepon seluler korban, dan sepeda motor yang dipinjam oleh korban.

“Untuk motifnya masih belum bisa diketahui sebab hal tersebut nantinya akan terkuak setelah BAP lengkap,” kata Pazri.

Ia menegaskan, penyidik juga mengonfirmasi jika Jumran, yang sebelumnya berstatus terduga, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait