Oknum Perangkat Desa Aniaya Istri di Pantai Siring Pagatan

Teks foto []istimewa AMANKAN BARBUK -  Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti (barbuk), di antaranya satu lembar baju daster hitam milik korban dan dua buah buku nikah.(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Seorang perempuan bernama RM (23), yang bekerja sebagai perangkat desa, menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AIU (34), yang juga seorang perangkat desa.

 

Bacaan Lainnya

Pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap Peristiwa memilukan ini terjadi, pada Kamis (20/3/2025) malam, sekitar pukul 22.00 Wita di Pantai Siring Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

 

Menurut Kapolres Tanbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, kepada awak media, berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika RM dan AIU terlibat pertengkaran hebat di dalam mobil yang mereka tumpangi.

 

Emosi memuncak, hingga pelaku tega memukul tubuh korban berulang kali dengan tangan kosong, mencekiknya, serta membenturkan kepalanya ke pintu mobil.

 

Tak berhenti di situ, saat tiba di rumah, pelaku kembali melayangkan pukulan ke tubuh korban. Dalam kondisi ketakutan dan kesakitan, korban meminta untuk diantar ke rumah orangtuanya, tetapi justru dibawa ke rumah orang tua pelaku.

 

Menyadari situasi semakin berbahaya, RM akhirnya melarikan diri dan mencari perlindungan di rumah orangtuanya.

 

Tak terima dengan perlakuan kejam sang suami, RM akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AIU, pada Sabtu (22/3/2025) malam, sekitar pukul 21.44 Wita, di Jalan Arif Rahman Hakim, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir.

 

Pelaku kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu lembar baju daster hitam milik korban dan dua buah buku nikah. Sementara itu, korban telah dimintai keterangan bersama seorang saksi bernama Marlina.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya KDRT yang masih sering terjadi di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwenang demi mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait