Dewan ingatkan larangan mudik menggunakan Mobil Dinas masih berlaku

Teks: Aliansyah(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Walikota Banjarmasin diminta untuk segera menerbitkan surat imbauan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pulang kampung alias mudik menggunakan kendaraan atau mobil dinas saat lebaran.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah mengungkapkan, larangan bagi pegawai Perusahaan Daerah (Perumda) dan ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemko) mudik menggunakan mobil dinas saat lebaran masih berlaku.

Bacaan Lainnya

“Karena itu, kita mengimbau dan mengingatkan agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran,” ujar Aliansyah.

Menurutnya, kebijakan atau larangan ini menghindari pandangan buruk di masyarakat. Dimana, fasilitas Negara digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kesannya tidak baik di masyarakat. Menghindari preseden buruk, alangkah baiknya tidak menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi, terutama mudik lebaran nanti,” ingatnya.

Pihaknya menyarankan, surat edaran berupa larangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik, segera diterbitkan Walikota Banjarmasin.

“Sehingga meminimalisir pelanggaran, dan bisa saja dikenakan sanksi disiplin,” tutupnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait