Dewan ingatkan THR dibayar sebelum lebaran

Teks: Neli Listriani (kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah bertepatan Senin tanggal 31 Maret 2025, seluruh pihak pengelola dan perusahaan di Kota Banjarmasin diimbau untuk bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya.

“Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) agar lebih proaktif mengingatkan perusahaan, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ini,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Hj Neli Listriani, kepada wartawan, Kamis (21/3).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kewajiban perusahan membayarkan THR paling lambat dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2025, tujuannya supaya pekerja dapat memanfaatkannya untuk persiapan Hari Raya.

“Sebaiknya menurut ketentuan, THR diberikan satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri tiba,” ungkapnya.

Diharapkan lanjutnya, pihak Diskopumker setempat dapat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh perusahaan, agar segera menyelesaikan kewajiban membayarkan THR ini.

“THR sudah menjadi hak seluruh karyawan, selama mengabdi di perusahaan dalam jangka waktu tertentu,” ingatnya.

“Semoga lebaran tahun ini bisa berjalan dengan baik dan seluruh pekerja dapat berlebaran di kampung atau tempat tinggalnya masing-masing dengan penuh khidmat,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait