Paringin,kalselpos.com – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat di ruang rapat DPRD Balangan, Selasa (18/3/2025). Pertemuan ini membahas keluhan warga terkait aktivitas kendaraan bermuatan besar di Jalan A. Yani, yang dinilai mengganggu aktivitas harian, terutama saat jam sibuk.
Dalam RDPU tersebut, warga mengusulkan pengaturan jam operasional kendaraan besar guna mengurangi dampaknya terhadap lalu lintas, khususnya saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, Balai Jalan, dan DPRD Provinsi. Mengingat Jalan A. Yani berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, pengaturan lalu lintas kendaraan besar harus dikaji dengan cermat.
“Kami sedang mengkaji dan mencari referensi terkait pengaturan angkutan dan jam operasional di wilayah kita. Apakah nantinya regulasi ini bisa dibuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau aturan lain, masih perlu ditinjau agar tidak menimbulkan permasalahan,” jelas Hafis.
Ia menambahkan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut untuk menghindari tumpang tindih regulasi.
“Jika ingin membuat aturan baru, kita harus merujuk pada Perda yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih,” tegasnya.
Meskipun begitu, Hafis memastikan DPRD Kabupaten Balangan akan terus mengawal aspirasi masyarakat hingga mendapat respons dari pihak berwenang.
“Kami berkomitmen untuk memastikan suara warga didengar dan ditindaklanjuti dengan langkah nyata,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





