Kandangan, kalselpos.com– Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selata (HSS) Suriani, mengambil sumpah/janji sembilan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penggati Antar Waktu (PAW), Senin (17/3/2025).
Wabup HSS, Suriani, mengucapkan selamat kepada anggota BPD PAW yang telah mengucap sumpah/janji, untuk mengemban amanah yang telah diterima.
Wabup Suriani mengatakan peran BPD sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, demokratis, dan partisipatif.
Wabup mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 dan peraturan daerah kabupaten hulu sungai selatan nomor 17 tahun 2017 tentang BPD.
“Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah,” ucapnya.
Meskipun status anda sebagai PAW, tetapi tugas pokok dan fungsi sebagai anggota BPD tetap berlaku sebagaimana mestinya.
“Saya berharap anggota BPD PAW dapat turut mengawal arah kebijakan pemerintah desa, dalam mewujudkan tujuan RPJMDES yang selaras dengan kebijakan RPJMD kabupaten,” ujar Wabup Suriani.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





