BANJARMASIN, kalselpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menertibkan sebanyak 10 orang paman penjual pentol, di Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin, Senin (17/3/2025).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan mereka ditertibkan, lantaran melayani makan dan minum di tempat pada siang hari saat ramadan.
“Kita dapati sedang makan di tempat. Ada paman pentol dan jualan minuman gerobak,” ujar Hendra.
Penertiban ini dilatarbelakangi laporan masyarakat yang merasa diresahkan dengan aktivitas mereka saat bulan suci ramadan. Akibat perbuatannya, petugas menyita KTP yang bersangkutan, untuk menjalani siding Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kita coba menindaklanjuti laporan masyarakat di lokasi itu banyak paman pentol yang melayani. Mereka didata dan KTP nya disita untuk selanjutnya mengikuti sidang yang akan kita jadwalkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hendra menyampaikan, sejauh ini sudah ada sebanyak lima pelaku usaha yang menjalani sidang Tipiring.
“Mereka dikenakan denda dengan besaran bervariasi, dan paling besar saat ini mencapai Rp2 juta,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





