Banjarmasin, kalselpos.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin membebaskan dua terdakwa yang sebelumnya dituduh melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Layuh Alat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tahun 2021.
Terdakwa Hasbianor dan Diansyah, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HST.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntun umum,” kata ketua majelis hakim, Indra Meinanta Vidi, pada sidang, Selasa (18/3/25) petang.
Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak dan martabat para terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa Hasbianor, M Irana Yudiartika SH MH CL mengungkapkan, rasa syukurnya dengan bersujud sukur setelah mendengarkan amar putusan hakim.
Irana menyebut putusan hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin kepada kliennya merupakan bukti, masih ada keadilan di negeri ini.
Hakim menurutnya telah tetap memutuskan membebaskan kliennya berdasarkan pertimbangan dari fakta-fakta yang ada di persidangan.
“Kita tidak boleh pastikan ketika seseorang sampai ke persidangan, seseorang itu bersalah. Saat ini bisa kita buktikan siapapun yang melewti proses persidangan selama dia yakin tidak bersalah, InsyaAllah keadilan dari hakim akan didapatkan,” ujar Irana.
Secara terpisah, ketua tim kuasa hukum Hasbianor, Dr Sugeng Aribowo saat dikonfirmasi kalselpos.com, Selasa petang, mengaku sedang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dia membenarkan, jika kleinnya atas nama Hasbianoor telah diputus bebas Onslagh oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sebelumnya Hasbianor, mantan Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut 2 tahun penjara.
Di sisi lain, Diansyah, pemilik CV Abimanyu selaku kontraktor proyek, juga dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Namun, majelsi hakim berpendapat lain, menyatakan kedua terdakwa tidak tersalah dan membebaskan keduanya sari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





