Lakukan KDRT terhadap Istri mudanya, Kakek 66 Tahun pun masuk Bui

Teks foto []istimewa DIAMANKAN - NAS, seorang kakek berusia 66 tahun yang diamankan polisi.(kalselpos.com)

Tanjung, kalselpos.com – Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada Sabtu (8/3/2025) pagi.

Seorang ibu rumah tangga muda, HN (29), menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, yakni NAS, seorang kakek berusia 66 tahun.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini bermula ketika HN sedang menidurkan anaknya di ayunan. Tiba-tiba, NAS yang baru keluar dari kamar mandi membanting pintu dengan keras. Saat HN bertanya mengapa, NAS justru memaki istrinya dengan kata-kata kasar.
“Kenapa ikam cangang-cangang (apa kamu lihat-lihat),” ucap NAS dengan nada tinggi, seperti yang ditirukan oleh Iptu Joko Sutrisno, PS Kasi Humas Polres Tabalong.

Tak hanya itu, NAS juga menjambak rambut HN dari belakang sambil terus mengeluarkan kata-kata makian. Merasa ketakutan, HN berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar dan ingin keluar rumah. Namun, NAS kembali mengancam akan membakar pakaian HN jika tidak segera diambil.

Puncak dari kekerasan ini terjadi ketika NAS mengambil sebilah pisau belati dan mengancam akan membunuh HN.

“Handak kubunuh ikam, jangan kira aku takutan (mau kubunuh kamu, jangan kira aku takut),” ancam NAS sambil mengarahkan pisau ke arah istrinya.

Setelah kejadian mengerikan itu, NAS keluar rumah dan HN segera meminta bantuan ibunya untuk menjemputnya. Akibat kejadian ini, HN mengalami rasa sakit akibat jambakan rambut dan trauma mendalam akibat ancaman pembunuhan.

HN kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong. Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo bergerak cepat dan berhasil mengamankan NAS pada sore harinya di tepi jalan simpang 3 Desa Tanta, hingga sang kakek pun masuk ‘bui’ alias tahanan polisi.

NAS kini harus berurusan dengan hukum. Ia disangkakan dengan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Saat ini, NAS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tabalong. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebilah pisau belati dan kartu identitas pelaku.

Kasus KDRT ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Tabalong. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami akan menindak tegas pelaku KDRT sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan takut untuk melapor, kami siap melindungi korban,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa KDRT adalah masalah serius yang dapat terjadi di mana saja. Diperlukan kesadaran dan keberanian dari semua pihak untuk mencegah dan menghentikan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait