Banjarbaru, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengesahkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yang menjadi payung hukum dalam penerapannya.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra mengatakan, dua raperda disahkan di rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Banjarbaru.
“Kami bersama dua unsur pimpinan dan Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin menandatangani nota kesepakatan yang menandai sahnya dua raperda menjadi perda Pemkot Banjarbaru,” ujar Rizky.
Diketahui, dua raperda yang telah disepakati legislatif dan eksekutif menjadi perda yakni Perda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah tentang Percepatan Penurunan stunting.
Sebelumnya, Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin mengatakan, Perda tentang Penyelenggaraan Reklame mengatur tata ruang, estetika dan norma keagamaan, ketertiban hingga keasusilaan.”Perda reklame diharapkan menjadi solusi permasalahan pemasangan reklame yang dilaksanakan efektif dan pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum atas pemasangan reklame,” sebut Aditya.
Sedangkan Perda Percepatan Penurunan Stunting bertujuan meningkatkan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah terjadinya stunting di lingkungan sekitarnya.
“Diharapkan, Perda Percepatan Penurunan Stunting meningkatkan sinergi seluruh pihak dalam upaya mencegah terjadinya stunting agar terwujud masyarakat yang sehat dan bebas stunting,” kata Aditya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





