Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus dugaan perundungan yang terjadi di SDIT Ukhwuah 2, pada 21 Februari 2025 lalu, dibantah pihak Sekolah.
Hal itu disampaikan pihak sekolah kepada para awak media, Kamis (06/03/2025) petang, saat bersama-sama menonton CCTV pasca kejadian yang melibatkan salah seorang korban berinisial A, karena diduga dibully oleh dua temannya B dan C.
Dari CCTV yang ditampilkan pihak sekolah, anak pelapor si A dan temanya B saat itu sedang bermain di atas meja di pergantian waktu sebelum shalat Ashar berjamaah.
Handayani, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SDIT Ukhwuah 2 mengatakan, jadi menurut keterangan yang ia dapat dari anak-anak, si A berusaha menegur B agar turun dari meja.
“Awalnya si A anak pelapor bercanda dengan B sembari mengatakan kata gendut. Tak terima akan hal itu, lalu terjadilah interaksi si A dan B serta C yang juga ikut,” terangnya.
Selanjutnya sembari menjelaskan, Handayani kembali menampilkan CCTV, dari keterangannya B menanyakan kenapa A menyebut dirinya gendut.
“Saat interaksi yang kita lihat bersama di CCTV jelas tidak terlihat adanya perundungan, sebab anak-anak hanya terkesan bercanda dan kita lihat bersama tidak ada terjadi pemukulan ataupun cekikan kepada korban A,” ucap Handayani sembari menampilkan CCTV.
Ia menyatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada B,C, dan D karena ikut serta terlibat interaksi, karena spontan ada di tempat kejadian.
“Kita sudah berikan sanksi kepada B,C, dan D
Namun orangtua si A meminta agar si B di Blok dari seluruh sekolah SDIT dan ayah si A, meminta uang kepada pihak sekolah senilai Rp3 juta per satu pekannya hingga satu tahun lamanya,” ucap Handayani.
Artinya, setiap bulan (Rp3 juta dikali 4 pekan jadi Rp12 juta) dan dikalikan lagi selama 12 bulan, hingga total jadi Rp114 juta.
“Kami juga membantah adanya CCTV yang memperlihatkan bahwa A disuruh berjalan berjongkok karena itu sudah kebiasaan si A,” tegasnya.
Handayani membeberkan, A ini diketahui siswa pindahan. Ia membeberkan setelah selesai shalat Ashar si A mengacungkan jari tengah kepada B.
Sementara itu, Krisna Dewa, kuasa hukum SDIT Ukhwuah 2, menegaskan, apabila kasus ini memang dugaan perundungan atau pembulian, maka bisa disimpulkan berapa kali dalam sebulan hal itu dilakukannya. Sedangkan ini tidak seperti itu.
“Terkait laporan polisi kita akan mengikuti proses nya sampai mana. Kami hanya meluruskan, sebab apa yang diberitakan selama, ini tidak benar adanya,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





