Paringin, kalselpos.com-DPRD Balangan bersama dengan pemerintah daerah setempat menggelar rapat terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta surat edaran MenPAN-RB yang melarang pengangkatan tenaga honorer.
Perlu diketahui sebanyak 1.013 tenaga honorer di Kabupaten Balangan terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pemerintah daerah yang melarang pengangkatan tenaga honorer pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Balangan.
Ketua DPRD Kabupaten Balangan Lindawati mengatakan legislatif dan eksekutif menggelar rapat untuk meminta kejelasan terkait kebijakan pemerintah daerah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta surat edaran MenPAN-RB yang melarang pengangkatan tenaga honorer.
“Banyak tenaga honorer dan masyarakat yang mempertanyakan kebijakan ini, kami ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai nasib tenaga honorer yang terdampak,” kata Linda di Balangan belum lama tadi.
Linda menyebutkan berdasarkan data dari Pemkab Balangan terdapat 1.013 tenaga honorer terdampak kebijakan tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan Sufriannor menjelaskan tenaga honorer terbagi tiga kategori, yaitu honorer yang terdaftar pada database BKN, masa kerja lebih dari dua tahun, dan masa kerja kurang dari dua tahun.
Sufrianor menuturkan kategori yang menjadi perhatian utama saat ini adalah tenaga honorer dengan masa kerja yang di bawah dua tahun.
Sufrianor menjelaskan surat edaran MenPAN-RB tidak disebutkan pemberhentian tenaga honorer, namun saat ini pihaknya hanya bisa membayarkan gaji hingga Februari 2025, sementara untuk gaji selanjutnya masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari setiap SKPD.
“Kita (pemda) saat ini tengah mencari solusi agar tenaga honorer yang terdampak tetap mendapatkan peluang kerja,” ungkap Sufrianor.
Terakhir, ujar Sufrianor, Pemkab Balangan sedang mencari jalan keluar, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





