Kandangan, kalselpos.com – Eksekutif menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2010, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (4/3/2025).
Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS, Muhammad Noor, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, Husnan.
Sekda Kabupaten HSS, Muhammad Noor, mengatakan pelaksanaan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar bagi penduduk sekaligus jaminan perlindungan.
Menurutnya, administrasi kependudukan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, mengingat dokumen kependudukan bersifat nasional.
“Pemda berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan, terhadap status pribadi serta status hukum dari setiap peristiwa kependudukan, baik yang terjadi di dalam maupun di luar daerah,” ujar Sekda.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, Husnan, mengatakan DPRD akan mendukung ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai tindak lanjut dari peraturan diatasnya.
“Pengajuan Raperda ini sangat penting, agar administrasi kependudukan di masyarakat lebih bagus dan baik lagi,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan, kata Husnan, pihaknya akan mengagendakan kepembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif.
“Rencana Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan, kembali dibahas bulan depan,” ujar Husnan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





