Banjarmasin, kalselpos.com – Ahmad Solhan didakwa pasal berlapis dalam perkara suap dan gratifikasi dalam OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel yang disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (27/2/2025) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwanya Solhan melanggar dua pasal.
Pertama, disangkakan pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.
Selain itu, ia didakwa pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.
Dalam perkara ini, Solhan saat OTT KPK menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel lantas didudukkan sebagai terdakwa uang suap dan gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar.
Uang itu diterimanya dari berbagai sumber kontraktor.
Salah satunya dari PT Asri Karya Lestari.
Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp10 miliar.
Dalam dakwaan JPU KPK, uang gratifikasi tersebut diserahkan di Jakarta.
“Ada pemberian uang gratifikasi kepada terdakwa dengan nilai Rp12,4 miliar dari pihak swasta saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel,” baca JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak dalam dakwaannya.
Selain itu, ada pula uang suap Rp1 miliar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang berstatus terdakwa pekerjaan tiga proyek.
Mulai dari pembangunan Samsat Terpadu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Sejumlah uang suap dan gratifikasi tersebut disimpan di rumah Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setdaprov Kalsel, dan di rumah Ahmad.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan uang suap dan gratifikasi yang diterima Solhan dari Agustya sebesar Rp6,5 miliar.
Sedangkan dari Ahmad sebesar Rp5,3 miliar.
Tak hanya Rp12 miliar lebih tersebut, Solhan juga disebut sempat menerima gratifikasi sebesar Rp130 juta, serta mata uang asing Riyal senilai Rp50 juta dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Selain Solhan, didudukkan juga di meja hijau PN Tipikor Banjarmasin Agustya, Ahmad dan Yulianti Erlynah.
Ketiganya JPU KPK mendakwa dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP.
Dalam perkara empat terdakwa ini, JPU KPK menjanjikan akan menghadirkan para saksi yang memberikan uang suap dan gratifikasi kepada para terdakwa.
“Orang-orang yang memberi nanti akan dihadirkan untuk dimintai kesaksian. Tunggu saja siapa mereka,” janji Mayer.
Majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto menetapkan jadwal sidang pembacaan eksepsi Solhan, dan pemeriksaan saksi pekan depan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Maret mendatang,” kata Cahyono.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





