Batulicin, kalselpos.com – Aksi tak senonoh dilakukan seorang pria di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial PH (37) yang tega me-rudapaksa anak di bawah umur.
Pria pengangguran tersebut, kini telah ditangkap polisi.
‘Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat aduan ke polisi,” ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Minggu, (2/3/2025) siang, di Batulicin.
Berdasarkan keterangan korban, kasus dugaan pemerkosaan terjadi, pada Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di kawasan Simpang Empat, Tanah Bumbu
Pada saat itu, pelaku FH mendatangi kediaman korban yang sedang berada di dalam kamar tidur. Mengetahui kedatangan tersangka, gadis berusia 17 tahun itu langsung keluar menyambut tersangka di teras rumah.
Di saat korban duduk sambil bermain gawai miliknya, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan menyeretnya masuk ke ruang tamu.
Selanjutnya tersangka melancarkan aksinya dengan cara melucuti celana serta pakaian dalam korban.
“Korban berusaha menolak dan berkata ‘Jangan’ namun tak digubris oleh tersangka tetap melanjutkan aksinya,” ujar Jonser
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
Tersangka FH kemudian dibekuk petugas, pada Sabtu, (1/3) sekitar pukul 00.30 Wita di rumahnya di Kecamatan Simpang Empat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka FH harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





