Kandangan,kalselpos.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor, mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan efesiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden.
“Pemerintah Pusat melalui Kemendagri telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total APBD. Bagi daerah yang tidak menyesuaikan sampai tenggang waktu tahun 2027 mendatang akan diberikan sanksi,” ujar Sekda Kabupaten HSS, Muhammad Noor, saat Musrenbang 2026 Dapil 2, Kecamatan Angkinang, Telaga Langsat, Padang Batung dan Loksado, Rabu (26/2/2025) di Kecamatan Padang Batung.
Diungkapkan Sekda, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS punya angaran belanja pegawai sebesar 34 persen lebih, sehingga banyak pos yang akan dipangkas untuk penyesuaian.
“Untuk efesiensi itu diperlukan kebijakan yang tepat dan sektor mana saja yang akan dipangkas, dengan pihak legislatif,” ujar Setda.
Menurut Sekda, berdasarkan diskusi dengan bupati, Pemkab HSS agar beradaptasi lebih cepat, sehingga gejolak agaran tahun 2026 sudah bisa disesuaikan dengan semua program pembangunan yang ada.
“Sesuai instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran, Pemkab HSS sudah melakukan langkah awal dengan mengurangi anggaran belanja pegawai, salah satunya dengan pemotongan tunjangan,” ujar Sekda.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, mengatakan anggota dewan telah berkomitmen untuk menyokong kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Siapapun yang menjadi kepala daerah, kita akan selalu berkolaborasi dan mendukung berbagai program untuk kemajuan masyarakat HSS,” ujar Fahmi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





