Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang perdana gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan oleh lima mantan buruh PT Buana Karya Mandiri Sejahtera (BKMS), digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banjarmasin, Kamis (27/2/2025) siang.
Kelima penggugat yang merupakan mantan pekerja perusahaan tersebut adalah Ahmad Yani, Riswandi, Ebit Badawai, Muhammad Herman Susilo dan Agus Priyanto.
Mereka menggugat perusahaan atas hak-hak yang diduga tidak diberikan setelah terkena PHK. Dalam persidangan ini, mereka di dampingi oleh penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Patriot Pancasila, yaitu Gunawan SH dan Muhammad Wahyu SH.
Gunawan menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan terhadap PT Buana Karya Mandiri Sejahtera terkait uang pesangon yang belum dibayarkan kepada para penggugat.
“Hari ini kita melakukan gugatan di PHI terkait uang pesangon para penggugat yang terkena PHK dari perusahaan,” ujar Gunawan.
Menurutnya, para penggugat telah bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan ada yang mencapai belasan tahun.
“Jadi yang kita gugat ini adalah pesangon para penggugat yang belum dibayarkan, di mana masa kerja mereka ada yang mencapai 11 tahun, 8 tahun, dan ada juga yang dimutasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Gunawan juga mengungkapkan bahwa dalam sidang tadi, majelis hakim mengingatkan, risalah yang diajukan seharusnya dua kali, namun pihak perusahaan hanya memberikan kesempatan satu kali.
“Tadi pun majelis memberitahukan, risalah yang kita ajukan itu sepatutnya dua kali, namun perusahaan memberi kita kesempatan cuma sekali,” lanjutnya.
Gunawan menegaskan, PHK yang dilakukan PT Buana Karya Mandiri Sejahtera terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang sah.
“Apa yang dituduhkan tergugat tidak benar dan tidak tepat, melainkan hanya mencari-cari alasan untuk melakukan PHK,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perusahaan menuduh para penggugat tidak hadir bekerja tanpa keterangan yang sah. Padahal, menurut Gunawan, sebelum PHK terjadi, para penggugat telah menolak mutasi sepihak yang dilakukan oleh perusahaan ke site Muara Teweh.
“Para penggugat telah menyampaikan penolakan baik melalui mediasi Bipartit maupun Tripartit atas tindakan tergugat yang secara sepihak memutasi para penggugat ke site Muara Teweh dengan iming-iming fasilitas, yang ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” terang Gunawan.
Ia menambahkan, mutasi yang dilakukan perusahaan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan fakta, mutasi tersebut bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 86 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 28 UUD 1945,” bebernya.
Selain itu, kebijakan mutasi tersebut juga melanggar peraturan internal perusahaan yang tertuang dalam Pasal 27 Poin 2, yang menyebutkan, pemindahan karyawan antarunit dalam satu grup harus merupakan hasil persetujuan bilateral antara unit-unit yang terlibat dengan sepengetahuan karyawan bersangkutan.
“Sedangkan dalam hal ini, tidak ada hasil persetujuan atas mutasi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perusahaan,” jelasnya.
Gunawan menegaskan, akibat PHK yang dilakukan, PT Buana Karya Mandiri Sejahtera harus memberikan hak-hak kompensasi kepada para penggugat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta membayarkan upah selama proses PHK sesuai Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015.
Sedang kompensasi yang harus dibayarkan kepada para penggugat antara lain Ahmad Yani Rp49.996.912, Riswandi Rp 49.301.532, Ebit Badawai Rp 30.989.532, Muhammad Herman Susilo Rp46.422.576, dan Agus Priyanto Rp 24.649.500.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar upah selama proses PHK sebagai berikut Ahmad Yani Rp22.320.000, Riswandi Rp21.974.400, Ebit Badawai Rp21.974.400, Muhammad Herman Susilo Rp22.366.200 dan Agus Priyanto Rp19.719.600.
Gunawan mengungkapkan, sidang berikutnya akan dilanjutkan secara daring melalui e-court untuk pemeriksaan awal.
“Gugatan sudah kita sampaikan, untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret nanti,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penggugat, Riswandi, berharap melalui persidangan ini, tidak ada lagi buruh yang mengalami perlakuan serupa.
“Dengan langkah hukum ini, kami ingin memperjuangkan hak-hak buruh yang masih bekerja di perusahaan di mana kami berkerja sebelumnya,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





