Banjarbaru,kalselpos.com – Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz mengaku akan mengecek dulu laporan terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan Hj Lailan Hayati (mantan istri) terhadap mantan suaminya H Hilmi.
Saat ditanyakan terkait objek dalam ‘sengketa’ yang diduga diperjualbelikan oleh terlapor dan perkaranya dilaporkan ke Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz memberi jawaban singkat, akan mencek terlebih dahulu perkaranya.
“Saya cek dulu ya, ada apa tuh,” jawabnya singkat.
Terlepas itu, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/149/XII/2024/SPKT/Polda Kalsel, kasus ini dilaporkan sejak 15 Desember 2024 lalu, dan ditandatangani oleh a/n Ka SPKT Polda Kalsel, Ka Siaga II, Iptu Supardi.
Pelapor menyebutkan, terlapor H Hilmi diduga menjualkanbelikan salah satu objek tanah yang masih dalam sengketa (proses Kasasi).
Seperti diberitakan sebelumnya, meski perkaranya masih berproses di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI, kasus pidana terkait pembagian harta gono gini antara Hj Lailan Hayati (mantan istri) selaku tergugat dengan H Hilmi (mantan suami) selaku penggugat, ‘meruncing’.
Itu setelah tim kuasa hukum Hj Lailan Hayati, yakni Dr Junaidi SH MH melapor balik H Hilmi, dengan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Kalsel.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/149/XII/2024/SPKT/Polda Kalsel, H Hilmi dilaporkan menjualkanbelikan salah satu objek tanah yang masih dalam sengketa.
Sehingga, Hj Lailan Hayati keberatan dan melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polda Kalsel dengan tuduhan penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
Seperti diketahui,
dalam perkara harta gono-gini, H Hilmi dinyatakan menang di pengadilan tingkat pertama dan di tingkat Banding.
Sebelumnya, pada Rabu (6/11/2024) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Fidiawan Satrianto SH, memutuskan mengabulkan gugatan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Banjarmasin yang dilayangkan H HIlmi kepada mantan isterinya tersebut.
Kemudian, di tingkat Banding, kasusnya kembali dimenangkan H Hilmi, sebelum adanya jual beli tanah sengketa sepihak ‘terbongkar’, hingga H Hilmi dilaporkan ke Polda Kalsel, termasuk dugaan tindak pidana lainnya, seperti pembagian hasil usaha SPBU, sewa ruko, toko dan lainnya terkait harta gono gini yang tidak dibagi secara adil.kalselpos.com, Kalselpos,
,fyp
,virals
,sorotan
,trending,beritaterkini,kalselhariini,berita,news ,kalsel
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





