3 Buah Raperda Disampaikan Dalam Paripurna DPRD

Keterangan Fhoto : - Rapat paripurna DPRD terkait 3 buah Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif (kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – DPRD Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna masa Persidangan II Rapat Ke-4 Tahun Sidang 2025/2026. Dengan agenda mendengarkan pidato Bupati Kotabaru penyampaikan 3 buah Raperda yaitu, Raperda tentang penyelenggaraan pariwisata, Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, dan terakhir adalah Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, Senin (24/02/25).

Dalam pendapat Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Zaenal Arifin, terhadap 3 Raperda tersebut, ia berharap dukungan terhadap Raperda penyelenggara pariwisata dimana dengan potensi kekayaan alam dan budaya Kabupaten Kotabaru yang tersebar di seluruh pulau-pulau Kecamatan telah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk membangun dan menggali potensi budaya yang ada dan mengembangkan sektor pariwisata.

Bacaan Lainnya

“Sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan menjaga kelestarian alam serta budaya yang telah diwariskan pendahulu kita dan selanjutnya akan terus diwariskan ke generasi selanjutnya” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya menjelaskan, Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, ia menjelaskan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual. Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum melalui fasilitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut.

“Selanjutnya adalah Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan sangatlah penting, karena merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” jelasnya.

Oleh karenanya, sambungnya, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataa, non-diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti menyampaikan, pihaknya sebagai lembaga legislatif akan segera membahasnya secara intern dan bersama pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru.

“Kami akan segera membahasnya secara intern dan bersama pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru,” tuturnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait