Banjarmasin, kalselpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (19/2/2025) siang, melimpahkan empat berkas tersangka dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Ada tiga JPU dari KPK yang datang ke PN Banjarmasin dengan membawa enam kardus yang berisi berkas.
Mereka tiba di PN Banjarmasin sekitar pukul 14.15 Wita dan langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Satu orang menghadap petugas pelayanan sambil menyerahkan berkas dan melakukan administrasi, sedangkan dua orang menunggu di belakang.
Airlangga Jaya Negara, salah satu JPU KPK RI, ketika dimintai keterangan mengatakan, kalau kedatangan pihaknya untuk melimpahkan atau menyerahkan berkas empat tersangka kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kalimantan Selatan,
yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK, Yulianti Erlynah.
Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan H Ahmad selaku Pengurus Rumah Tahfidz.
“Ya mas, kami melimpahkan empat berkas dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel,”ujar Airlangga.
Selain berkas pihaknya juga menyerahkan empat tersangkanya beserta sejumlah barang bukti.
“Untuk empat tersangka sudah kita bawa dan kita titipkan di Tahti Polda Kalsel, pada Jum’at (14/2/2025) lalu,”jelas Airlangga Jaya Negara.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





