Dewan tolak penggunaan Anggaran BTT untuk tangani Darurat Sampah

Teks : Rapat koordinasi DPRD bersama DLH dan BPKAD Banjarmasin terkait anggaran penanganan darurat sampah.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melaksanakan rapat membahas status tanggap darurat sampah akibat penyegelan Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri dan Wakil Ketua Harry Wijaya, dihadiri anggota Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo, di gedung dewan kota, Kamis (13/2/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu diketahui bahwa, Pemko berencana memakai pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani kondisi darurat sampah. Namun rencana itu ditolak DPRD.

“Sepertinya tidak bisa, penggunaan BTT hanya untuk yang bersifat urgen,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Afrizaldi.

Pihaknya menyarankan, agar anggarannya diusulkan pada pembahasan APBD Perubahan 2025 saja.

“Informasi yang saya dapat, pemerintah pusat hendak mempercepat proses APBD-P,” sebutnya.

Kendati katanya, ia juga heran karena Pemko begitu lamban mengantisipasi hal itu. “Padahal sebelum disegel, Kementerian Lingkungan Hidup sudah memberikan peringatan. Seharusnya peringatan itu ditanggapi serius,” ketusnya.

Dia melihat, selama ini kegiatan yang tidak urgen tetap dianggarkan, inilah yang membuat penanganan sampah terabaikan. Sampah hanya diangkut dan ditumpuk begitu saja di TPA.

“Saya tidak mengatakan masalah ini tidak darurat. Yang saya sayangkan, DLH dan Pemko tidak memikirkan ini sejak dulu, padahal sudah ada warning,” ingatnya.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, harus terima konsekuensi,” tegasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Banjarmasin, Edy Wibowo mengaku belum menerima surat resmi dari DLH terkait rencana pemakaian anggaran BTT.

Menurutnya, BTT boleh dipakai dalam kondisi darurat, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Pengelolaan Daerah.

Atau, opsi lain, refocusing (menggeser) anggaran di DLH sendiri. Acuannya adalah Inpres 1/20225 tentang Efisiensi.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait