Amuntai, Kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan membolehkan pengencer menjual LPG 3 kilogram.
Walaupun diijinkan, namun ada aturan yang harus dipatuhi para pengencer, terutama masalah harga.
“Pengencer boleh menjual LPG ini, tapi harganya tidak boleh diatas Rp. 25.000,” ujar Kepala Bidang Perdagangan HM Isnaini mewakili kepala dinasnya H Kamrudin, Senin (10/2/2025).
Menurut Isnaini, kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kilogram.
“Jadi masyarakat lebih mudah memperoleh gas dan tidak perlu jauh-jauh lagi mendatangi pangkalan,” terangnya.
Dan perlu diketahui, LPG yang dijual pengencer ini pun merupakan lebihan dari pangkalan.
“Gas di pangkalan itu kan biasanya datang 1 kali seminggu, ada masyarakat yang tidak mengambil atau gasnya masih berisi, lalu lebihan itu dibeli pengencer kepada pangkalan,” ucap Isnaini.
Lebih lanjut Isnaini menyebut, gas yang datang di pangkalan 1 kali seminggu dan itu harus habis, karena minggu selanjutnya LPG akan datang kembali secara rutin asalkan tidak ada kendala.
Meskipun begitu, pihak melakukan rutin pemantauan kesetiap pangkalan yang ada di Kota Amuntai, untuk memastikan pangkalan memberikan layanan kepada masyarakat yang sudah terdaftar.
“Jadi pangkalan harus mengutamankan dan memprioritaskan masyarakat yang KTP nya sudah terdaftar di masing-masig pangkalan di HSU,” katanya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





