Banjarbaru, Kalselpos.com – Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin melakukan penandatanganan perjanjian kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kota Banjarbaru pada Selasa (4/02/2025) Kemarin.
Ia mengatakan, bahwa penandatanganan perjanjian kerja sebagai komitmen para kepala SKPD untuk bekerja secara maksimal dalam mencapai pembangunan jangka menengah.
“Penandatangan perjanjian kerja ini sengaja dilakukan, terkait peningkatan kinerja dan implementasi reformasi birokrasi,” kata Aditya.
Dijelaskannya dalam konteks ini, perjanjian kerja antara kepala SKPD dan Wali Kota berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kinerja, dengan adanya indikator yang jelas dan sanksi jika tidak tercapai.
Ada beberapa indikator kinerja yang menjadi target utama, seperti yang telah disampaikan dalam forum evaluasi sebelumnya, salah satunya adalah pencapaian SPI (Sistem Pengendalian Internal).
Disamping itu, ia menambahkan reformasi birokrasi yang sedang berjalan juga menunjukkan perkembangan signifikan, dengan beberapa aspek sudah beroperasi dengan baik, yang diharapkan dapat dipertahankan.
“Salah satu poin penting dalam perjanjian kerja adalah penerapan sistem reward and punishment, yang bertujuan untuk mendorong kinerja optimal. Jika ada indikator yang tidak tercapai, maka akan dikenakan sanksi, seperti demosi atau pemotongan tunjangan,” tambahnya.
Penerapan sistem tersebut ternyata sudah berjalan selama dua tahun terakhir dan terbukti efektif dalam meningkatkan kinerja ASN.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





