TPA Basirih disegel, Masyarakat diminta bisa memilah sampah 

Teks foto : Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Sejak tanggal 1 Februari 2025 kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel dan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin.

 

Bacaan Lainnya

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan, akibat penyegelan tersebut, proses pembuangan sampah terpaksa harus dialihkan ke lokasi lain.

 

“Karena TPA kita ditutup, terpaksa kita harus mengalihkan ke TPA Regional. Namun memang, biaya operasionalnya akan besar sekali,” ujar Ibnu.

 

Oleh karena itu, Ia berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dan ditangani dengan secepatnya.

 

Ia juga meminta, pada masa-masa seperti ini agar masyarakat juga bisa bertanggung jawab terhadap sampahnya masing-masing dengan memilahnya langsung dari sumber.

 

“Sehingga yang masuk ke TPS dan TPA bisa berkurang. Kita juga ingin mengantisipasi, agar ini tidak menumpuk dimana-mana, karena tidak bisa masuk TPA,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Alive Yousfah Love, mengaku telah bersurat kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk menyatakan status tanggap darurat sampah.

 

Saat ini pihaknya juga tidak bisa langsung menanggulangi secara keseluruhan pengelolaan sampah yang ada di Banjarmasin.

 

Mengingat untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) memerlukan waktu. Alhasil, pihaknya meminta masyarakat untuk bisa memilah sampah, agar beban yang dibuang ke TPA Regional tidak terlalu besar

 

“Jadi sementara waktu, kami meminta masyarakat untuk bisa memilah sampah mereka,” kata Alive.

 

Bukan tanpa alasan, Kota Banjarmasin hanya mendapat jatah sebesar 105 ton sampah per harinya yang dibuang ke TPA Regional Banjarbakula. Sedangkan produksi sampah di Kota Banjarmasin perhari bisa mencapai 650 ton.

 

Selebihnya, sisa produksi sampah yang tidak bisa dibuangkan ke TPA Regional, akan lebih diberdayakan ke sejumlah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R). Dimana ada sebanyak 16 TPS 3R ditambah 1 depo sampah.

 

“Jadi tenaga kerja yang ada di TPA akan kita berdayakan untuk memilah sampah disana, kita maksimalkan lah,” ucapnya.

 

Langkah-langkah yang diambil DLH Banjarmasin untuk menghadapi darurat sampah di Banjarmasin ini pun turut disoroti Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Ridho Akbar. Dikatakannya, tantangan utama yang dihadapi DLH Banjarmasin adalah minimnya lahan kosong yang ada saat ini.

 

Tentu kondisi ini akan menyulitkan dalam melakukan penampungan sampah sementara.

 

Oleh sebab itu, saat ini dewan sedang berupaya melakukan pendekatan dengan KLH agar bisa memberikan kelonggaran.

 

“Ini dengan mengizinkan sebagian lahan di TPA Basirih digunakan. Tapi bukan sebagai penumpukan, melainkan tempat pengolahan sampah,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait