Lakukan pelanggaran Berat, anggota Polres HSU dipecat

Teks foto []istimewa UPACARA PTDH - Upacara PTDH personil Polres HSU.(kalselpos.com)

Amuntai,Kalselpos.com – Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dipecat lantaran melakukan pelanggaran berat.

Pemecatan personil Polres HSU ini digelar dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Wakapolres HSU, Kompol Aris Munandar, Senin (3/2/2025) kemarin.

Bacaan Lainnya

Upacara PTDH yang dilaksanakan di halaman Mapolres HSU tersebut hanya menampilkan foto dan tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.

Wakapolres menyampaikan, personil yang di PTDH yaitu Aiptu Ibnu Athailah. Dia diberhentikan sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor KEP/01/1/2025, yang berlaku mulai tanggal 10 Januari 2025.

Pemecatan Ibnu ini sebagai bukti ketegasan Instansi Polri terhadap anggota polisi yang telah melakukan pelanggaran berat dan merusak citra Polri di mata publik.

Dikeluarkannya Ibnu dari satuan hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres HSU untuk senantiasa berprilaku baik dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat.

“Pemberhentian ini komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personil yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian,” tegasnya.

Upacara ini dihadiri oleh para pejabat utama (PJU) Polres HSU, seluruh personil Polres serta ASN di Polres setempat.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait