Dewan bahas aturan kemudahan Investasi bagi Investor atau Masyarakat

Teks: Rapat pembahasan pembentukan regulasi tentang pemberian insentif investasi.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – DPRD Banjarmasin melakukan pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif Investasi bagi Investor atau Masyarakat.

“Jadi pemberian insentif investasi itu bukan seperti uang atau apa, tapi kebijakan untuk memberikan kemudahan untuk berinvestasi,” ujar Ketua Pansus Raperda, DPRD Banjarmasin, H Dedy Sophian.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya rapat kelanjutan pembahasan terkait Raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor menekankan hal tersebut.

“Pembahasan Raperda tersebut kita tekankan poin itu, sesuai hasil konsultasi ke kementerian,” ungkapnya.

Dedy menjelaskan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menyarankan revisi judul Raperda tersebut.

Tujuannya agar tidak salah artikan bahwa pemberian insentif hanya bentuk kebijakan, hingga akan disesuaikan dengan hal tersebut.

“Artinya draf Raperda ini juga akan direvisi sebagian untuk menyesuaikannya,” terang dia.

Dedy menyampaikan, pembahasan Raperda ini akan terus mencari masukan dari berbagai kalangan, hingga betul-betul bisa diterapkan sesuai keinginan untuk menarik lebih banyak lagi investasi di kota ini.

“Karena dengan banyak investasi yang masuk, tidak hanya meningkatkan perekonomian kota, namun juga memberikan peluang lebih besar lagi untuk menyerap tenaga kerja,” harapnya.

Banjarmasin sebutnya, harus jadi kota yang ramah bagi investor, sebagai kota perdagangan dan jasa, juga saat ini digalakkan sebagai kota pariwisata.

“Ini terbukti dengan makin tingginya angka investasi di kota ini setiap tahunnya,” tukasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait