Marabahan,Kalselpos.com – Insiden tongkat bermuatan batubara kembali serempet tepian Ppelabuhan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala (Batola), pada Kamis 30 Januari 2025 kemarin.
Bahkan sejumlah perahu mesin (kelotok) yang bersandar di tepian sungai tidak luput terhantam tongkang besar tersebut.
Kejadian tersebut sempat diabadikan masyarakat melalui video dan bagikan ke medsos dan watshaap.
“Ya dulu pernah juga tongkang menabrak rumah penduduk di tepian sungai di Kabupaten Tapin dan tongkang Cakrawala XVII ini seperti keluar jalur semestinya, ” ucap anggota Komisi III DPRD Kalsel, Harry Khairil, Kamis (30/1) kemarin.
Jika bukti video beredar terlepas apapun penyebabnya, jelas itu merupakan kelalaian dan pemilik tongkang atau pihak perusahaan, wajib melakukan ganti rugi kepada masyarakat.
“Namun kami bersyukur tidak ada korban jiwa, jika kita perbandingan di Desa Kaladan, Kabupaten Tapin pernah menuntut ganti rugi atas insiden April 2023 lalu. Jika melihat regulasi prosedur, pihak perusahaan pemilik tongkang menerjunkan tim surveyor dan asuransi untuk mendata kerugian warga,” ucapnya.
Namun dirinya mengingatkan untuk nilainya pasti bervariatif, tergantung kerusakan yang ditimbulkan
“Ya kami meminta masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan tersebut agar bisa diproses pergantiannya, ” harap anak mantan Bupati Balangan ini.
Lanjut Harry, tongkang batubara di perairan wajib memiliki sertifikat khusus operasional yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan atas dasar Surat Edaran Nomor SE-DJPL/28/2023.
Itu penting, untuk menjamin keselamatan masyarakat selama berlayar. Selain itu tongkang batubara harus dipandu oleh petugas otoritas pelabuhan. Berlayar saat siang hari, memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, muatan batubara harus merata tidak kerucut dan ketinggian muatan tidak melebihi 8 meter.
Hal ini juga sesuai dengan klasifikasi DG 4.2 berdasarkan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.
“Tongkang batubara ini termasuk armada berbahaya, sehingga perlu diatur ketat, ” tutup Harry Khairil Hadi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





