Banjarbaru, kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil meringkus seorang pria berinisial FI alias Wawan, karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (24/01/2025) lalu.
” Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota saat berada di Jalan Achmad Yani Km 25, Gang Rahmat, RT 001 RW 007, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin,” terang Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi, Senin (27/01/2025) siang.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di kawasan tersebut diduga kerap dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Menanggapi adanya laporan itu, Unit II Satresnarkoba Polres Banjarbaru segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada pelaku di Jalan A Yani Km 25, Gang Rahmat.
Di TKP, petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama FI alias Wawan. Saat digeledah, petugas menemukan 11 plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih 166,84 gram. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Kardi Gunadi.
Pelaku FI alias Wawan kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





