Banjarmasin, Kalselpos.com – Sidang kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Kamis (23/1/2025) pagi, berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Majelis Hakim memeriksa empat orang saksi yang terlibat dalam langsung dalam aliran suap.
Mereka adalah Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, lalu Yulianti Erlina mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Kalsel.
Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Kepala Laboratorium Kontruksi PUPR Kalsel yang juga Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Lalu saksi bernama H Ahmad dari swasta atau pengurus Madrasah Darussalam Tahfidz.
Mereka bersaksi untuk perkara Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor pemberi suap.
Ke empat saksi merupakan orang-orang yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus pemberian gratifikasi proyek PUPR Kalsel tahun 2024, serta telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK.
Di persidangan, keempat saksi tidak dihadirkan secara langsung melainkan diperiksa melalui daring dari Lapas KPK di Jakarta.
Majelis hakim yang diketuai Cahyono awalnya menanyakan identitas para saksi dan hubungan dengan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Saksi Yulianti Erlynah yang diperiksa pertama awalnya ditanya terkait tiga proyek PUPR Kalsel yang bermasalah.
Ada pekerjaan proyek Samsat Terpadu di Gambut, dua proyek lain Lapangan Sepakbola dan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terpadu Pemprov Kalsel.
“Lapangan sepak bola nilai lagunya sekitar Rp23,2 miliar, Samsat Terpadu Rp22,2 miliar, dan kolam renang Rp9,1 miliar,” ujar Yulianti.
Tiga proyek tersebut menggunakan sistem lelang aplikasi e-katalog yang dimiliki Pemprov Kalsel.
Yulianti mengaku diperintahkan Solhan sebagai atasannya di PUPR untuk meloloskan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mengerjakan tiga proyek tersebut.
“Saya diminta menghadap (Solhan) dan saya diperintahkan memasukkan tiga kegiatan tersebut untuk dilaksanakan oleh Pak Sugeng dan Pak Andi,” aku Yulianti.
Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel itu juga dicecar terkait pemberian uang fee proyek dari terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pelaksana kegiatan tiga proyek PUPR Kalsel.
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sebelumnya didakwa secara bersama-sama memberikan janji atau hadiah kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.
Kemudian dakwaan alternatif kedua, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





