Paringin,Kalselpos.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Balangan telah menerapkan penganggaran dana desa secara non-tunai melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Kepala Bidang Pembangunan dan Aset Desa DP3A P2KB PMD Balangan, Amirul menyampaikan bahwa peraturan tersebut telah diterapkan sejak September tahun 2024 kemarin.
“Tidak lagi tunai tapi non-tunai. Jadi 154 desa di Kabupaten Balangan ini sudah melakukan transaksi non-tunai, tidak ada lagi secara cash,” ujarnya, Selasa (21/01/2025).
Lebih lanjut Amirul menjelaskan, penerapan Siskeudes ini bertujuan untuk memaksimalkan pemantauan dan pengawasan terkait penggunaan anggaran dana desa.
“Misalnya hari ini siapa saja belanja, PMD provinsi dapat melihat, hingga Kemendagri pun dapat melihat apa saja transaksi yang telah dilakukan,” terangnya.
Selain untuk pemantauan, Siskeudes juga mempermudah dan mempercepat pengusulan dan realisasi anggaran dana desa, serta menghindari penyelewengan dana yang biasanya dilakukan secara tunai.ungkapnyan
“Jadi meskipun kegiatan Bimtek misalnya di lakukan luar daerah, anggaran dana tetap masuk, tidak lagi menunggu lama ,harus menunggu seminggu ke dinas untuk pencairan,” terang Amirul.
Di tahun 2025 ini, Amirul menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi bersama seluruh desa dan bagian IT Bank Kalsel untuk memaksimalkan penerapan Siskeudes ini.
“Artinya yang sudah kita laksanakan di tahun 2024, kita lakukan evaluasi lagi untuk mempercepat belanja kita,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





