Anggota Komisi III DPRD Kalsel : Berantas Mafia Tanah !

Teks foto : Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Habib Yahya Assegaf(kalselpos.com)

Banjarmasin, Kalselpos.com – Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Habib Yahya Assegaf mengaku miris dan prihatin atas maraknya pelaku mafia tanah.

Saat ini bahkan, ada oknum dari pihak notaris berani ikut terlibat tentunya dengan diimingi sejumlah uang atau keuntungan lainnya.

Bacaan Lainnya

Padahal hal ini jelas merugikan orang lain, khususnya pemilik tanah sah secara legalitas.

“Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap mafia, ini baik perorangan maupun berkelompok, bekerjasama mengambil alih atau merampas tanah milik orang secara tidak sah dan melanggar perundang-undangan,” ucapnya.

“Kami juga berharap kepada penegak hukum bisa memberantas dan melaporkan jika merasa dirugikan atas prilaku mafia tanah, ” jelas Habis, Selasa (21/1).

Perlu disampaikan, prilaku tindakan mafia tanah ini meliputi beberapa hal, di antaranya pemalsuan dokumen (sertifikat), manipulasi data kepemilikan, pendudukan ilegal, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat, penggelapan dan penipuan dan pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah.

Oleh karena itu dalam perundang-undangan, para mafia tanah ini bisa dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 167 KUHP mengatur tentang masuk rumah atau pekarangan secara melawan hukum, Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang PTSL.

“Saat ini kami mengapresiasi upaya serius pemberantasan mafia tanah ini melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Para mafia tanah ini harus diberantas dan ditindak apalagi jika melakukan kerjasama dengan notaris, ” harap politisi Gerindra ini.

Menurut Habib Yahya, untuk melindungi kepemilikan hak atas tanah tersebut, beberapa kiat bisa dilakukan dengan memeriksa status kepemilikan tanah melalui Badan Pertanahan, memperbarui sertifikat tanah jika diperlukan, menyimpan dokumen tanah di tempat yang aman dan tidak menitipkan dokumen atau pengurusan tanah kepada orang lain.

“Kami sebagai wakil rakyat sangat yakin mafia ini sangat banyak apabila tidak ditindak tegas oleh apartur hukum atau pihak berwenang dalam urusan ini. Kami akan berupaya melakukan langkah – langkah hukum sesuai hak dalam undang-undang,” tegasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait