Pasca lakalantas Beruntun, Ini Pesan Wakil Ketua Dewan

Teks foto : Muhammad Isnaini(kalselpos.com)

Banjarmasin, Kalselpos.com – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini mengaku prihatin atas kejadian lakalantas beruntun di Jembatan Pangeran, Jalan S Parman, pada Sabtu 11 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 20.30 Wita.

Menurutnya untuk trayek khusus seperti armada besar seperti kontainer 40 feet, truk angkutan barang atau transportasi bermuatan besar kerap melanggar jam operasional kendaraan angkutan di Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Padahal, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022. Khusus truk tronton, dilarang melintas pada pukul 06.00- 09.00 Wita dan Pukul 16.00- 20.00 Wita.

“Ya inikan perlunya ketegasan dalam penegakan perwali tersebut, misalnya mengintensifkan pengawasan dilapangan, ” katanya, Selasa (14/1) siang.

Ia berharap, insiden serupa tidak terulang dan bisa dijadikan pembelajaran berharga apalagi banyak yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

“Terpenting sekarang kami menyarankan Dishub bisa turun ke jalan khusus di jam – jam sibuk, meski pada malam hari, sehingga pengawasan lebih efektif diatur petugas secara bergantian.

“Pemilik truk tronton bisa melakukan pengecekan unit secara berkala, termasuk para supir dilakukan tes pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kelayakan, ” tambah politisi Gerindra ini

Menurut Isnaini, jika mengacu UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, juga mengatur demikian, di antaranya ketentuan jam operasional kendaraan berat (tronton) bertujuan meningkatkan keselamatan, mengurangi kemacetan, potensi kerusakan jalan hingga meminimalisir resiko lakalantas.

Bahkan untuk supir juga diatur, misalnya pengemudi tidak boleh bekerja lebih dari 8 jam dalam sehari dan 40 jam untuk 1 minggu dan supir wajib istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait