Banjarbaru,kalselpos.com–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru memfasilitasi Kodim 1006/Banjar menyelesaikan persoalan tanah dengan warga di Kelurahan Sungai Ulin dan Kelurahan Cempaka.
Ketua DPRD Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi melalui pertemuan jajaran Kodim 1006/Banjar dengan warga yang merasa memiliki lahan.
“Kami memfasilitasi melalui rapat dengar pendapat dihadiri langsung Dandim 1006/Banjar Letkol Zulkifer Sembiring bersama warga untuk mencari penyelesaian persoalan agraria itu,” ujar Gusti Rizky.
Menurut Rizky, permasalahan yang terjadi antara institusi TNI dengan warga sudah beberapa kali dilakukan mediasi melalui rapat dan diskusi difasilitasi DPRD periode lalu dan DPRD periode sekarang.
Rizky menuturkan, hasil rapat dengar pendapat disepakati DPRD bersedia membentuk panitia khusus (Pansus) yang secara khusus membahas dan mencarikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami siap membentuk pansus yang akan mencarikan jalan keluar atas permasalahan ini. Sebelumnya, kami menggelar rapat internal sehingga bisa merumuskan sebelum pansus dibentuk,” ungkapnya.
Dikatakan, pansus direncanakan dibentuk bulan Februari 2025 dan jika diperlukan, prosesnya berlanjut peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan.
“Kami berharap, langkah-langkah yang diambil membuat masalah bagi kedua belah pihak bisa terselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang dan memakan waktu,” kata dia.
Dandim 1006/Banjar Letkol Kav Zulkifer Sembiring menekankan, pembentukan pansus merupakan langkah penting yang diambil DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan kepemilikan aset itu.
“Kami mendukung langkah yang diambil DPRD sehingga masalah kepemilikan menjadi jelas dan kuat agar tidak terjadi lagi permasalahan dikemudian hari karena kejelasan statusnya,” ucap Zulkifer.
Dikatakan Dandim, penyelesaian masalah yang muncul di lapangan tidak sederhana karena melibatkan berbagai persoalan tanah yang berbeda, seperti status tanah transmigrasi dan kawasan lainnya.
“Penyelesaian akan dikelompokkan berdasarkan jenis persoalannya, misalnya tanah transmigrasi, tentu memerlukan koordinasi antara TNI dan Kementerian Transmigrasi yang harus diselesaikan,” katanya.
Diketahui, permasalahan pertanahan antara Kodim 1006/Banjar dengan warga dua kelurahan di Banjarbaru terjadi karena status lahan yang saling klaim dengan luas tanah mencapai 2.500 hektare.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





