Raperda Rumah Mediasi masuki tahap finalisasi

Teks: Pansus Raperda tentang Rumah Mediasi DPRD Banjarmasin, sudah melakukan finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.(kalselpos.com)

BANJARMASIN,Kalselpos.com

DPRD Banjarmasin memastikan proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rumah mediasi sudah tahap finalisasi, dengan menetapkan sebanyak 55 pasal dan 11 bab.

Bacaan Lainnya

“Sudah sepakat kita finalisasi pembahasan Raperda tentang rumah mediasi pada hari ini dengan jumlah 55 pasal dan 11 bab,” ujar Ketua Pansus DPRD Banjarmasin, Saut Natan Samosir, Jumat (3/1/2025)

Draf Raperda yang sudah difinalisasi ini, ujarnya segera akan diajukan ke bagian hukum Pemprov Kalsel agar secepatnya difasilitasi hingga disahkan menjadi peraturan daerah.

“Sehingga pada 2025 ini sudah bisa diterapkan,” ujar Saut.

Dia pun kembali menyampaikan, semangat dibuatnya Perda ini, sebagai upaya menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat, dimana ada permasalahan bisa didamaikan sebelum dibawa ke ranah hukum.

“Istilah orang dulu di tempat kita ini adat badamai, ini diterapkan pada masa kesultanan Banjar, saat pemerintahan Sultan Adam yang memerintah 1825-1857, kita harap ini kembali memasyarakatkan di daerah kita,” tutupnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait