BANJARMASIN, Kalselpos.com– Panitia Khusus DPRD Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Arsip.
Dalam rapat perdana ini, dewan mengundang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta bagian hukum Pemko Banjarmasin.
Regulasi ini dibahas untuk mengatur kearsipan Banjarmasin, agar bisa terjaga dan lengkap tanpa ada yang terlewatkan.
Pasalnya, arsip merupakan salah satu hal penting dan harus tersedia serta disimpan, lantaran akan menjadi catatan proses perjalanan pembahasan dan pembangunan daerah.
Ketua Pansus DPRD Banjarmasin untuk Raperda tersebut, Aliansyah menyampaikan, pembahasan draf Raperda ini sudah memasuki pasal 22.
Diakui dia, pembahasan Raperda ini ada menyinggung tentang Covid-19, utamanya untuk mengumpulkan segala dokumen terkait penanganan hingga lainnya, termasuk korban jiwa.
Selain itu juga banyak arsip lainnya di kota ini yang harus dilindungi, disimpan dengan baik dengan payung hukum yang kuat pula dengan Perda.
“Aturan ini juga menjadi senjata untuk menertibkan arsip-arsip yang belum tertata rapi atau belum diserahkan dari instansi pemerintah maupun dari luar pemerintah,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, kata Aliansyah, kota ini sudah berusia 498 tahun, proses perjalanan pembangunan di kota ini tentunya ada dokumennya, belum lagi hal lainnya, semua harus diarsipkan dengan baik.
“Jangan sampai dokumen-dokumen berharga kota ini hilang begitu saja, saatnya kita bersama menjaga dan mencarinya,” tegasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





