Kajati Kalsel dan Pj Bupati Tapin Resmikan Rumah Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Bastari

Teks foto Kajati Kalsel Rina Virawati dan Pj Bupati Tapin M Syarifuddin bersama sama meresmikan rumah rehabilitasi napza Adhiyaksa Bastari Tapin .(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Kejaksaan Negeri Tapin meresmikan Rumah Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) Adhyaksa Bastari, Senin (30/12/2024). Peresmian yang berlangsung di lokasi Rumah Rehabilitasi Tapin ini menjadi tonggak penting dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Selatan.

Peresmian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, SH., MH., bersama Pj Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, dengan membuka tirai papan nama, menandatangani prasasti, dan memotong pita di pintu masuk rumah rehabilitasi Napza
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, menekankan pentingnya peran rehabilitasi dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, dampak narkoba tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga merusak keluarga dan tatanan sosial masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Rumah rehabilitasi ini hadir sebagai wujud kepedulian kita terhadap korban penyalahgunaan NAPZA. Dengan pendampingan yang tepat dan fasilitas yang memadai, para korban diharapkan bisa pulih dan kembali memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tapin atas inisiatif pendirian rumah rehabilitasi ini. Kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai sebagai kunci keberhasilan dalam penanganan masalah narkoba.
“Setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua. Rumah rehabilitasi ini bukan hanya tempat penyembuhan, tetapi juga menjadi pusat edukasi tentang bahaya narkoba dan pentingnya pencegahan sejak dini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapin atas kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Tapin. Ia menegaskan bahwa rumah rehabilitasi ini adalah yang pertama di Kalimantan Selatan dan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain.

“Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tapin yang telah mendukung penuh pendirian rumah rehabilitasi ini. Ini adalah langkah awal untuk menangani penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan yang lebih manusiawi,” katanya.

Menurut Rina, sesuai arahan Jaksa Agung RI, para pecandu narkoba harus diperlakukan sebagai korban yang membutuhkan penyembuhan, bukan hukuman penjara.
“Penjara bukanlah tempat yang tepat untuk pecandu narkoba. Mereka membutuhkan terapi medis, konseling, dan pendampingan yang tepat agar dapat pulih dan kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Rumah Rehabilitasi Adhyaksa Bastari diharapkan dapat menjadi pusat rehabilitasi yang efektif, dengan pendekatan medis, psikologis, dan sosial. Selain itu, rumah ini juga akan berfungsi sebagai pusat edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Mari kita bersama-sama mendukung keberadaan rumah rehabilitasi ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi korban penyalahgunaan narkoba dan mewujudkan Kabupaten Tapin yang aman, sehat, dan sejahtera,” tutupnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tapin, Dr. Supianyah, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Arya Wicaksana, jajaran Muspida Tapin, para Kepala SKPD terkait, serta perwakilan Kejati Kalsel dan Kejari Tapin.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store)

Pos terkait