Kandangan, kalselpos.com– Sekretaris Daerah (Sekda Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor memyampaikam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) HSS kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dalam rapat paripurna, Jumat (27/12/2024).
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mejelaskan PT BPR dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel nomor 14 tahun 2017, tentang perubahan bentuk badan hukum bank perkreditan rakyat dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.
Di Kabupaten HSS, kata Sekda, PT BPR Hulu merupakan salah satu BUMD yang beroperasi pada sektor jasa keuangan, yang pemilik sahamnya terdiri dari Pemkab HSS, Pemprov Kalsel dan PT Bank Kalsel.
“Sebagai pemegang saham pengendali, Pemkab HSS mendorong PT BPR, yang diharapan dapat membantu peningkatan PAD,” ujar Sekda.
Menurut Sekda, berdasarkan anggaran dasar PT BPR adalah sebesar rp20 milyar yang sampai dengan tahun buku 2023 modal yang disetor oleh pemegang saham sebesar Rp7.490.700.000, sehingga modal yang belum disetor sebesar Rp12.509.300.000.
“Modal inti PT BPR September 2024 sebesar Rp4.923.539.892 yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 milyar,” ujar Sekda.
Sekda mengatakan, Ranperda penyertaan modal diharapkan bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2025, untuk membuat produk unggulan kredit usaha daerah (Kurda), baik perorangan maupun badan usaha dengan bunga pinjaman yang bersaing
“Dengan penyertaan modal, PT BPR diharapkan ke depan semakin sehat dengan keuangan yang dikelola dengan program unggulan daerah,” ujar Sekda.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





