Banjarmasin, kalselpos.com –
Kepala Bapenda Kalsel, H Subhan Nor Yaumil menegaskan, meskipun pajak Opsen 66 persen diberlakukan 2025 dan diterapkan secara Nasional seluruh Indonesia, namum Pemprov Kalsel memberikan insentif 25 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku untuk semua jenis maupun tipe alat transportasi, baik roda dua dan empat, terkecuali alat berat

“Kebijakan tersebut juga berlaku untuk diskon selama 6 bulan terhitung sejak 5 Januari 2025, ” ujarnya, Senin(23/12), di Banjarmasin.
Ia berharap, adanya insentif, diskon atau relaksasi baik PKB dan BBNKB, ini mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam ketaatan membayar pajak, hal ini tentu menjadi angin segar bagi seluruh
Wajib Pajak (WP) di Banua.
Adapun rincian penerapan insentif, itu di antaranya untuk kendaraan pribadi sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan umum semula dikenakan tarif 1 persen menjadi 0,5 persen. “Kami mencoba meluruskan perihal Opsen pajak adalah tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara dan daerah, karena pajak yang dibayarkan untuk membangun Banua,” ucapnya.
“Penerapan Opsen harus dijalankan karena itu kebijakan Pemerintah Pusat dan berlaku seluruh Indonesia, “sebutnya.
Lanjut Subhan, namun demikian tarif PKB di Kalsel sebenarnya turun menjadi 1,2 persen, mengikuti batas maksimal yang ditetapkan UU HKPD.
” Kami berharap dengan adanya penyesuaian tersebut, total pajak kendaraan yang dikenakan, termasuk Opsen, tidak jauh berbeda atau bahkan lebih rendah di banding sebelumnya,” jelas H Subhan Nor Yaumil.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





