Capaian Pajak Sarang Burung Walet terus turun

Teks foto : Kepala BPKPAD kota Banjarmasin, Edy Wibowo. (kalselpos.com)

BANJARMASIN,kalselpos.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin, untuk sektor pajak sarang burung walet kian tahun kian menurun.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, tercatat capaian pajak sarang burung walet untuk tahun 2021 ada di angka Rp 130.444.460,00 kemudian tahun 2022 diangka Rp 146.124.263,00.

Bacaan Lainnya

Capaian ini pun turun hampir setengahnya pada tahun 2023 menjadi Rp 83.677.480,00 hingga per Desember tahun 2024 capaian pajak sarang burung walet kembali turun menjadi Rp 50.447.500,00.

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo sendiri menuturkan, pihaknya akan melakukan monitoring dan inspeksi langsung kelapangan. Untuk melihat permasalahan apa yang menyebabkan capaian pajak sarang burung walet ini selalu turun.

“Akan kita lihat nanti, apakah karena memang tutup atau karena produksinya berkurang, atau seperti apa,” ujar Edy, saat diwawancara beberapa hari yang lalu.

“Karena sarang burung walet ini kan diambil dari hasil produksi, dikalikan 10 persen pajak nya,” tambahnya.

Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan kepada para pemilik usaha sarang walet yang ada di Banjarmasin. Baik yang berdomisili didalam maupun diluar Kota Banjarmasin.

“Untuk pengusaha yang diluar daerah, kita selalu berkoordinasi dengan orang-orang yang mereka tempatkan. Karena rata-rata kita tidak tau kapan panen, ini yang selalu agak membuat kesulitan,” jelasnya.

Dan berdasarkan data pengusaha sendiri, dikatakan Edy ada sekitar 100 orang yang memiliki usaha sarang walet di Banjarmasin.

“Namun memang rata-rata yang bayar itu hanya orang-orangnya saja, yakni yang dari dulu selalu taat melakukan ketentuan (membayar pajak),” katanya.

Lebih lanjut, untuk tahun 2025 mendatang pihaknya akan membuat kajian baru sebagai dasar, terkait bagaimana langkah untuk mengoptimalkan pendapatan pajak sarang burung walet ini.

Disamping pihaknya juga akan melakukan koreksi terhadap target pajak sarang burung walet untuk tiap tahunnya.

“Ini sudah kita sesuaikan dengan kondisinya, karena melihat trennya selalu turun. Ini dari Rp 1 miliar kita sesuaikan sudah menjadi Rp 500 juta,” ungkapnya.

“Nanti sambil kita melihat 2025 bagaimana perkembangannya,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait