Ratusan gram Sabu dan Ribuan butir Obat Keras dimusnahkan

Teks foto []istimewa DIMUSNAHKAN - Pemusnahan 175 gram narkotika jenis sabu dan 28 ribu obat keras berlabel Y di depan Mapolres HSU, Jumat (20/12/2024) kemarin, di Amuntai.(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Konferensi Pers pemusnahan 175 gram narkotika jenis sabu dan 28 ribu obat keras berlabel Y. Kegiatan ini berlangsung di depan Mapolres HSU, Jumat (20/12/2024) kemarin, di Amuntai.

 

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres AKBP Meilki Bharata diwakili Kabag Ops Polres HSU, AKP Jarkasi.

 

Kegiatan ini turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Sutargo, Kasi Humas Polres HSU, Iptu Sulkani, Kepala PN Amuntai, Kepala BNNK, perwakilan Kejaksaan, Loka POM Tabalong, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

 

Kabag Ops AKP Jarkasi mengatakan, sejumlah barang bukti yang ada ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres setempat.

 

Pengungkapan ini atas penyelidikan dan kerjasama antara instansi terkait yang bertanggungjawab masalah penanganan narkoba khususnya di Kabupaten HSU.

 

Sementara Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo mengatakan, untuk ratusan gram narkotika ini diperoleh dari dua pemain sabu.

 

Pertama dari tangan Lamsyah didapati sabu dengan berat

149.08 gram. Warga Banjarmasin Tengah ini diringkus pinggir Jalan Amuntai – Kelua, di Desa Panangkalaan Kecamatan Amuntai Utara, pada Senin 18 November 2024 sekitar pukul 13.25 Wita.

 

Kemudian, dari tersangka Suriansyah dibekuk di pinggir Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Benua Anyar, Kacamatan Banjarmasin Timur Kota, Banjarmasin, pada Kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 15.40 Wita.

 

Dari tangan warga Desa Murung Kupang RT 003, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU, ini anggota Satresnarkoba berhasil menemukan 25.38 Gram.

 

“Jadi dari kedua tersangka ini kita mengamankan 175 gram sabu, kalau diuangkan mencapai Rp200 juta,” ujarnya.

 

Sedangkan untuk pengungkapan 28 ribu butir obat keras berlogo Y, Satresnarkoba Polres HSU bekerjasama dengan expedisi dan Loka POM Tabalong.

 

“28 ribu butir ini disita dari empat kali pengiriman, namun alamat tujuan fiktif,” kata Sutargo.

 

Perlu diketahui, barang bukti hasil kejahatan ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam wadah berisi air, kemudian di buang kedalam septic tank yang disaksikan sejumlah tamu undangan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait