AKS Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Curas Mengaku Menyesal

Teks foto: Advokat Yohannes Surya Negara SH.(kalselpos.com)

Palangka Raya, kalselpos.com – Hebohnya peristiwa tindak pidana

pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh oknum Polisi berinisial AKS membuat banyak pihak bertanya tanya.

Bacaan Lainnya

 

Pemeriksaan terhadap AKS sudah dilakukan oleh Penyidik Subdit Jatanras Polda Kalteng pada Senin 16 Desember 2024.

 

Hal ini disampaikan kuasa hukum AKS, Advokat Yohannes Surya Negara SH usai mendampingi AKS selama pemeriksaan.

 

“Kita dari kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH and Partners (Kantor hukum AP) diminta oleh pihak Polda Kalteng untuk menjadi kuasa hukum AKS maka kita sebagai Advokat yang profesional siap membantu,” jelas Yohannes.

 

Ia menambahkan pemeriksaan berlangsung selama 12 jam dengan kurang lebih hampir 60 pertanyaan yang diajukan penyidik.

 

“Tapi saya tidak bisa sampaikan hasil pemeriksaan karena saya menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung” tegasnya.

 

Yohannes juga menjelaskan bahwa sebagai kuasa hukum AKS untuk sementara menggaris bawahi diduga tindak pidana yang dilakukan AKS adalah tindakan spontanitas.

 

“Tapi apapun nanti hasil penyidikan dan proses hukum yang akan berjalan kami tetap menghormati dan saat pemeriksaan AKS menyesal melakukan tindak pidana yang mengakibatkan tewasnya seseorang,” pungkasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait