Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar Konsultasi Publik II terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan Strategis Tambarangan. Acara ini berlangsung di Bestworld Kindai Hotel pada Sabtu (11/12/2024) siang.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk mensosialisasikan rencana tata ruang kawasan strategis tersebut sekaligus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan penataan ruang di Kabupaten Tapin berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021, proses ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang tertata dengan baik dan berkelanjutan.
Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa konsultasi publik ini sangat penting dalam proses perencanaan tata ruang yang inklusif dan berkelanjutan.
“Tahap ini adalah kesempatan bagi semua pemangku kepentingan untuk sepakat mengenai tujuan dan membahas konsep struktur serta pola ruang, termasuk materi teknis yang telah disusun,” ujarnya.
Menurut Syarifuddin, RDTR sangat penting untuk menciptakan tata ruang yang fungsional, tertata, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan masa depan. Ia juga berharap bahwa konsultasi publik ini dapat menghasilkan dialog konstruktif yang akan memperkaya perencanaan dan menghasilkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Melalui diskusi ini, kita ingin memastikan bahwa RDTR yang dirumuskan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tambahnya.
Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah, memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya pemerintah dalam menyusun RDTR Kawasan Strategis Tambarangan. Ia menilai, penyusunan RDTR merupakan langkah penting dalam mencapai pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“RDTR ini bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta arah pembangunan di kawasan ini,” kata Riduan Syah.
Ia berharap, melalui tahap konsultasi publik kedua, rencana tata ruang yang disusun dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat, dengan fokus pada kawasan prioritas, seperti kawasan pendidikan. Menurutnya, kawasan pendidikan memegang peran penting dalam pembangunan daerah, karena selain sebagai pusat belajar, kawasan ini juga akan mencetak generasi penerus yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapin, Rizkan Noor, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini menjadi ajang untuk mendiskusikan tata ruang dan infrastruktur di kawasan Tambarangan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menerima masukan konstruktif dari masyarakat untuk memastikan perkembangan kawasan ini berjalan terencana dan berkelanjutan,” ungkap Rizkan.
Konsultasi Publik II RDTR Kawasan Strategis Tambarangan ini berlangsung dari pukul 09.00 WITA hingga selesai dan dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengembangan wilayah Kabupaten Tapin di masa depan.
Ditambahkannya bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan dokumen tata ruang ini mencerminkan kebutuhan dan aspirasi bersama, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam implementasi tata ruang yang lebih baik di Kabupaten Tapin.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Tapin dapat terus berkembang dengan tata ruang yang terencana dan berkelanjutan, yang akan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik dan ramah lingkungan di masa depan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





