Kandangan, kalselpos.com– DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, Kamis (5/12/1024).
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten HSS yang telah menetapkan perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah bagi masyarakat HSS.
Menurut sekda, perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang telah ditetapkan untuk mempermudah seluruh masyarakat yang mau berusaha dan berinvestasi di Kabupaten HSS.
Sebelum diterapkan, kata sekda, perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah akan dibuatkan terlebih dulu Peraturan Bupati (Perbup).
“Insya Allah, 2025 perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sudah bisa diterapkan,” ujar Sekda Muhammad Noor.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi mengatakan, penerapan perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah untuk mempermudah bagi masyarakat HSS berusaha dengan aman dan lancar.
“Intinya, tujuan perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah agar masyarakat nyaman berusaha dengan pengurusannya tidak ribet,” ujar Fahmi.
Fahmi berharap, melalui perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terus berkembang dan meningkatkan pendapatan.
“Semoga dengan perda perda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, pendapatan pelaku UMKM lebih meningkat lagi kedepannya,” ujar Fahmi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





