Banjarmasin, kalselpos.com – Pemerhati kebijakan publik , Dr Akhmad Murjani menyayangkan sikap para anggota DPRD Kalsel yang termasuk dalam tim badan anggaran (banggar) yang melakukan rapat tertutup tanpa disaksikan rekan – rekan wartawan.
Padahal, hal ini penting, karena erat kaitannya terhadap uang rakyat, sehingga wajar publik perlu tahu pemanfaatannya.
Kepada seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) khususnya di legislatif, agar bisa menjaga marwah.
Di sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mengatur mengenai hal setiap warga negara memperoleh informasi publik, kemudian dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artinya keterbukaan informasi publik ini salah satu indikator keberhasilan pembangunan di pemerintah Provinsi Kalsel, mengingat tahun 2024, pemerintah provinsi menerima penghargaan , 11 besar dari seluruh Indonesia , sebagai predikat baik
“ Indek Keterbukaan Informasi publik sebelumnya tahun 2023 Pemprov Kalsel menduduki urutan ke 26,”ujarnya, Rabu (20/11) kemarin.
Ia menambahkan, ke depan tahun 2025, Kalsel kembali dinilai sangat mungkin jika lembaga DPRD atau badan serta instansi lainnya, kalau menutup informasi publik berpotensi indek kembali merosot.
Regulasi keterbukaan informasi juga membuka ruang kepada seluruh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perorangan maupun NJO, untuk mendapatkan hak informasi, dan ada ruang melaporkan serta pengaduan ke Komisi Informasi Daerah jika ada lembaga yang tidak bersedia memberikan data ke publik
“Kami ingatkan undang undang adalah aturan tertinggi yang harus dijunjung tinggi, ” tambahnya
Lanjut Murjani, pertanyaannya mengapa rapat banggar harus tertutup apakah sangat rahasia sekali ??, atau mungkin adanya dugaan oknum anggota dewan mau cawe – cawe?
Sangatlah bagus secepatnya dari tim banggar memberikan klarifikasi atau meluruskan stigma tersebut, jika tidak semakin rusak kepercayaan rakyat nantinya, sehingga perlu cepat menyikapi sebab nanti memunculkan banyak opini publik.
“Di sinilah ujian mendapatkan kepercayaan masyarakat., jangan biarkan bola liar ini terus menggelinding tidak jelas, ” tandasnya
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kalsel,H Kartoyo SH mengaku, jika mengacu pada regulasi tata tertib (tatib) Pasal 108 ayat 3 rapat terbuka atau tertutup itu harus berdasarkan kesepakatan bersama.
” Kemudian pasca musibah OTT kami berusaha lebih berhati – hati dalam mengambil setiap kebijakan. Oleh karena itu setiap pembahasan dengan semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) satu persatu per item kita bahas, sampai programnya diuji bersama sampai ke penerima manfaat (masyarakat banua),” ucapnya,
“Pegangan kami Tatib dan kesepakatan bersama, tujuannya untuk kemajuan masyarakat Kalsel, “sanggahnya
Selain itu untuk kegiatan reses juga tak luput menjadi pembahasan yang alot, karena setiap aspirasi itu harus dilanjutkan diperjuangkan dalam forum tersebut.
Namun secara umum dia mengapresiasi dan berterimakasih kepada media, khususnya kalselpos.com mengingatkan dengan setiap pemberitaan sebagai kontrol sosial sehingga ada perasaan hati yang lega
“Semoga ke depan tidak ada perspektif informasi ke arah negatif, sehingga Tupoksi legislatif juga terikat dengan banyak aturan, ” tukasnya
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





