Banjarmasin, Kalselpos.com – Anggota DPRD Kalsel, Habib Yahya Assegaf mengaku kecewa karena pokok pikiran (pokir) merupakan saran dan pendapat DPRD dalam penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi akses solusi menjawab realisasi reses, justru tak terakomodir.
Bahkan hingga saat ini dirinya mengaku kebingungan karena tidak ada penjelasan, kenapa hak rakyat justru seperti menemui jalan buntu.
Padahal berdasarkan regulasi yang diatur dalam pokir itu jelas, bahkan mengikat, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 178. Kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) serta usulan pengadaan barang dan jasa yang berasal dari anggota DPRD, berdasarkan aspirasi masyarakat.
Juga diatur dalam agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2010.
“Ya kami ini malu saja ketika melaksanakan reses langsung menyerap keinginan rakyat, ditanyakan progres aspirasi mereka, ” katanya, Senin(18/11)
Sebagai wakil rakyat dirinya merasa gusar dan kebingungan ketika ditanyakan realisasi aspirasi yang telah disampaikan, baik lisan dan tertulis.
Bahkan ada menyodorkan langsung dalam bentuk proposal. Persoalan tersebut menjadi dilema tersendiri.
Di lain sisi, anggota Dewan harus reses, tapi kemudian tak memiliki ruang dalam melakukan perjuangan terstruktur melalui pokir, karena di provinsi lain pokir ini menjadi hak seluruh anggota Dewan agar dimasukkan dalam program kerja pembangunan pemerintah daerah
“Ya jika melihat aturan di atas, jelas ada klausul upaya pelanggaran aturan secara masif dan terstruktur, ” tukasnya
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





