Kotabaru, kalselpos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Kegiatan tersebut dilangsungkan di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, Selasa (12/11/2024) kemarin dan dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kotabaru H. Hairul Aswandi, Kepala Bidang Pemdes Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas PMD, Staf Ahli Bupati, perwakilan dari Kejaksaan, SKPD, Camat dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kotabaru.
Mengawali sambutan ini Plh. Sekda Kotabaru H. Hairul Aswandi mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah disampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang telah memberikan dasar yang kuat bagi pembangunan desa. Dengan adanya perubahan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentu akan semakin menyempurnakan pengelolaan dana desa, memperjelas peran dan tanggung jawab Pemerintah Desa, serta memperkuat mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban,” ucap Plh. Sekda Kotabaru.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan dana desa yang dikelola dengan baik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa,” tambahnya.
Selain itu, Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang mengatur tentang laporan desa juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya ini. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan akan mampu menyusun laporan yang jelas, akurat, dan tepat waktu sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Disini saya ingin menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pihak, terutama pada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat dalam menyusun dan menyampaikan laporan desa secara tepat yang mana hal ini akan memastikan bahwa pembangunan di desa benar-benar merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa,” ungkapnya pula.
Kepada para peserta ikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh perhatian dan mari kita ambil manfaat sebanyak-banyaknya dari sosialisasi ini untuk meningkatkan kapasitas kita dalam mengelola desa dan menjalankan amanah yang telah dipercayakan
“Saya berharap dengan adanya perubahan undang-undang ini, seluruh desa di Kabupaten Kotabaru dapat semakin maju, berkembang, dan lebih sejahtera. Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi dan peranannya,” tutupnya mengakhiri sambutan.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru Basuki juga menyampaikan, sosialisasi yang digelar ini untuk diketahui oleh semua Kepala Desa, maupun perangkat desa dan Ketua BPD terkait dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





