Nekat jual Sabu, Seorang Buruh ditangkap di Pekapuran Raya

Teks Foto -  []istimewa USAI DITANGKAP - Pelaku AS (45) bersama barang bukti sabu usai ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, berhasil menangkap seorang buruh berinisial AS (45), dikarenakan kedapatan memiliki sabu seberat 47,65 gram.

 

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banjarmasin, Kombes pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bala P Dewa, Kamis (31/10/2024) mengatakan, sabu seberat 47,65 gram itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Tunjung Maya Gang H Hasan, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Selasa (22/10) siang, sekitar pukul 12.30 Wita.

 

Setelah dilakukan penangkapan dan dibawa ke Satres narkoba Polresta Banjarmasin, pelaku mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh. Ia juga mengakui sabu sebanyak 18 paket itu miliknya dan untuk diedarkan kembali.

 

Saat ini, pelaku AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyitaan serta proses hukum lebih lanjut.

 

“Jadi pelaku ini memang sudah menjadi Terget Operasi kami, penangkapannya pun berawal saat pihaknya mendapatkan informasi, jika di TKP kerap terjadi adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait