Terkait pemanggilan Direktur Perumda PALD, Kejari tanya soal LHP Inspektorat

Teks foto : Dimas Purnama Putra(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Banjarmasin, Dimas Purnama Putra membenarkan jika pihaknya telah memanggil Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Daerah ( PALD) setempat , Endang Waryono.

Disebutkan, jika pemanggilan itu terkait tindak lanjut dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari pihak Inspektorat Kota Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

“Kami minta tindak lanjut dari LHP Inspektorat, apa sudah dilaksanakan atau belum. Dan, mereka (PAlD) mengaku sedang melakukan tindak lanjut Insprktorat tersebut,” ucap Dimas saat dikontak kalselpos.com via chat Wa, Rabu (30/10/24) siang.

Keterangan tersebut disampaikan Dimas Purnama Putra sehubungan dengan pertanyaaan kalselpos.com soal komentar Direktur Perumda PALD yang mengaku sudah dipanggil kejaksaan.

Sebelumnya, pihak Perumda PALD Banjarmasin mengaku siap mengembalikan uang pungutan tarif jasa pelayanan air limbah dan sedot tinja dari masyarakat yang dipungut lewat tagihan air PAM Bandarmasih.

Hal tersebut dikatakan Direktur Perumda PALD, Endang Waryono, Selasa (29/10/2024) siang, kepada sejumlah media

“Uang tersebut memang dikembalikan kepada masyarakat, yang mana sebagian sudah ada yang mengambil,” ujarnya.

Endang mengatakan, sudah ada 200 orang yang mengambil, dan pihaknya berencana akan mengembalikan uang tersebut dengan melalui RT-RT dan meminta pihak kelurahan-kelurahan.

“Kita akan kembalikan uang tersebut melalui RT dan kita kumpulkan di kelurahan-kelurahan,” jelasnya.

Endang menegaskan, uang tersebut masih utuh tersimpan dalam kas rekening tersendiri

“Uangnya aman telah dipisahkan dan tidak akan tercampur dengan PD PALD lainnya,”ungkapnya.

Sebenarnya ia mengharapkan, kalau pengembalian uang tersebut pihak dari PDAM langsung, karena uang tersebut dibayar untuk tambahan bulan berjalan, namun pihak PDAM tidak karena banyak prosedurnya, kemudian berdasarkan hasil rapat bahwa pihak PDAM menyarankan pengembalian uang tersebut secara manual.

“Hingga uang pengembalian yang dibayar warga selama dua bulan sebesar Rp4,1 miliar tersebut disetor pihak PDAM ke PD PALD 30 September 2024 masuk rekening tersendiri, dan langsung kita sosialisasikan,”jelas Endang Waryono.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait